Rainy Blog - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut izin pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta berada di tangan Gubernur. Dia mengatakan, pada pertemuan Sekretariat Kabinet beberapa waktu lalu, para menteri sudah paham Gubernur berhak memberi izin reklamasi.
Menko Maritim Rizal Ramli dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama |
Ahok, yang ditemui di Balai Kota Jakarta menyatakan keheranannya kepada tindakan Menko Maritim Rizal Ramli yang menghentikan Pulau G yang merupakan garapan PT Muara Wisesa Samudera, anak dari PT Agung Podomoro Land (APL).
Keheranannya ini karena menurutnya izin pelaksanaan reklamasi itu atas izin dari gubernur, yang telah diketahui oleh semua menteri.
Menurutnya, penghentian proyek reklamasi pulau G itu akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Gangguan iklim investasi itu berpengaruh pada pasar modal.
"Investasi itu kalau ada seorang menteri ngomong ini mempengaruhi pasar modal lho. Kalau Anda punya usaha, misalnya punya stasiun TV A, lalu saya punya wewenang, saya ngomong mau tutup TV A. Kira-kira yang pasang iklan mau pasang iklan lagi enggak? Enggak," tukas Ahok.
Selain itu, lanjut dia, penghentian proyek tersebut hanya sebatas omongan tanpa surat resmi. Ahok pun bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk menanyakan kejelasan status Pulau G.
Terlebih, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 menyatakan kewenangan menerbitkan izin dan menghentikan proyek reklamasi ada di tangan Gubernur DKI.
"Dari beberapa kali ratas (rapat terbatas), Keppres (izin reklamasi) itu menyatakan dengan jelas izin reklamasi ada di tangan Gubernur. Tapi tafsiran di KKP dan Menko Maritim izinnya seolah-olah bukan di Gubernur," kata Ahok.
0 comments:
Post a Comment