Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok akhirnya mencopot Ika Lestari Aji dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Ahok menunjuk mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Arifin untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Ika.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat membela Ahok. Bongkar pasang pejabat di lingkungan Pemprov DKI sepenuhnya wewenang gubernur. Sehingga tidak dapat diganggu gugat. Apalagi pejabat yang dicopot terindikasi melakukan pelanggaran.
Kalau kebijakan kita, Pak Gubernur jelas banget ya. Siapa yang ada potensi pelanggaran berat ya harus terima sanksi," katanya di Parkir Selatan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/7).
Mantan Wali Kota Blitar ini mengingatkan, pejabat Pemprov DKI harus siap menerima sanksi dan dicopot jabatannya bila tak dapat bekerja dengan baik. Apalagi dalam menjalankan tugasnya menimbulkan potensi kerugian negara.
Pejabat yang lalai, yang teledor, apalagi bisa menciptakan potensi kerugian negara yang besar, ya konsekuensinya sebagai pejabat siap distafkan. Ini kita lihat saja," terangnya.
Untuk diketahui, pencopotan Ika buntut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pembelian lahan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada APBD 2015. Pembelian lahan di Cengkareng Barat, terindikasi menimbulkan kerugian negara senilai Rp 648 miliar. Temuan ini membuat Ahok marah besar.
0 comments:
Post a Comment