Rainy Blog - Polisi masih melakukan pendalaman kepada TW, produsen Snack Bikini. AKP Firdaus, Wakasat Reskrim Polresta Depok menyatakan bahwa TW bisa dikenakan pasal berlapis.
Rumah "Produksi" Snack Bikini |
Pada hari sabtu (06/08) dini hari, BPPOM Bandung bersama dengan Polresta Depok melakukan penggerebekan di salah satu rumah mewah yang berada di kawasan Sawangan, Depok. Dari penggerebekan itu, sejumlah barang bukti mulai dari bahan baku, kemasan dan snack Bikini yang siap edar diamankan oleh petugas.
Snack Bikini menjadi sorotan karena kemasannya yang terkesan vulgar. Gambar pada kemasan jajanan ini adalah wanita yang menggunakan bikini.
TW, produsen snack bikini mengatakan bahwa awal mula pembuatan snack ini adalah sebagai tugas dari sekolah bisnisnya. Dia kemudian menulis sebuah surat pernyataan untuk menjelaskan awal mula terbentuknya snack Bikini ini.
Surat yang ditulisnya ini diberikan kepada wartawan yang sudah menunggu dirumahnya melalui perantara seorang pria yang mengaku sebagai pamannya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap TW di rumahnya. AKP Firdaus, Wakasat Reskrim Polresta Depok menyatakan TW bisa dikenakan pasal berlapis, yakni UU Pangan, UU Industri, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen ditambah dengan UU Pornografi.
Makanan ringan dengan tagline 'Remas Aku' itu memang belum memiliki izin dari BPOM. Namun Snack Bikini sudah beredar luas di Bandung, Semarang, Jakarta, dan Palembang. Pemesanan dilakukan lewat media sosial atau online shop.
Sumber : LIPUTAN6
0 comments:
Post a Comment