Sim International Bagi Yang Doyan Berkendara Di Luar Negeri

Sim International Bagi Yang Doyan Berkendara Di Luar Negeri


Sim International Bagi Yang Doyan Berkendara Di Luar Negeri sangat di perlukan mengingat di negara manapun juga pasti ada yang namanya Polisi lalu lintas untuk Mengatur lalu lintas.


Sim International Bagi Yang Doyan Berkendara Di Luar Negeri
Sim International Bagi Yang Doyan Berkendara Di Luar Negeri

Bagi yang suka traveling keluar negeri dan berlama lama di sana sepertinya sangat cocok untuk artikel yang kami terbitkan ini, Dimana para pengendara dapat dengan nyaman dan aman berkendara karena telah memiliki Sim International untuk mengendara kendaraan bermotor di Luar Negeri.

Pentingnya memiliki Sim International sebenarnya untuk melindungi diri kita sendiri juga di tanah atau di negara orang lain, Jadi bukan hanya Passport saja yang di perlukan untuk dapat berjalan jalan dengan mudah di Negeri orang. Salah satunya yah membuat Sim international.

Jangan pernah berpikiran bahwa mengurus sesuatunya itu akan sangat susah, Tidak saya katakan karena saya sendiri telah memiliki Sim International untuk dapat mengendarai kendaraan di negara orang dan setelah 2 tahunan saya rasa Sim International itu sangat di perlukan maka dari itu Artikel ini saya tulis dan semoga berguna untuk anda.

1. Pengertian SIM Internasional


Pengertian SIM Internasional
Pengertian SIM Internasional

Menurut Wikipedia, Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut. Jika kamu adalah WNI, maka bisa menggunakan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN.

Ini sesuai dengan kesepakatan antara anggotanya. Hal yang sama juga terjadi di negara anggota Uni Eropa. Meski begitu ada lebih dari 150 negara yang mewajibkan SIM Internasional berdasarkan kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dokumen ini nggak kalah penting dari Paspor, kamu harus memilikinya. Apalagi jika berencana tinggal di suatu negara dalam waktu yang lama.

2. Pihak yang Menerbitkan SIM Internasional


Pihak yang Menerbitkan SIM Internasional
Pihak yang Menerbitkan SIM Internasional

Awalnya lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Ikatan Motor Indonesia. Namun pada tahun 2010 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5, pekerjaan tersebut diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Jadi untuk saat ini, kalau kamu ingin mengurus SIM Internasional bisa datang langsung ke Gedung Pelayanan SIM Internasional di Korps Lalu Lintas Polri. Lokasinya ada di Jalan Letjen Haryono MT Kav 37-38, Jakarta. Penyerahan persyaratan dan proses pembuatannya harus dilakukan langsung oleh pemohon dan tidak bisa diwakilkan.

3. Golongan SIM Internasional

Golongan SIM Internasional
Golongan SIM Internasional

Sama seperti SIM indonesia, SIM Internasional juga dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan jenis kendaraan. Berikut ini pembagiannya dikutip dari Wikipedia :

Golongan A : Sepedamotor dengan antau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor rada tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs)

Golongan B : Mobil penumpang yang dapat mengankut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melibihi 3.500 kg ( 7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.

Golongan C : Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

Golongan D :Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengankut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

Golongan E : Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.

4. Persyaratan yang Harus Dipenuhi


Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Agar pihak yang berwenang bisa memproses permohonan pembuatan SIM Internasional yang kamu ajukan. Maka serahkan beberapa persyaratannya. Tidak banyak, hanya butuh 6 berkas penting yaitu :

1. KTP Asli dan Foto copy
2. Paspor Asli dan Foto copy
3. SIM A/C yang masih berlaku berserta foto copynya.
4. KITAP Asli dan Foto copy (Khusus untuk Warga Negara Asing)
5. Materai Rp 6.000 1 lembar
6. Pas foto 4 x 6 terbaru sebanyak 3 lembar (untuk laki berdasi dan untuk wanita menggunakan blazer).

5. Proses Pembuatan SIM Internasional


Proses Pembuatan SIM Internasional
Proses Pembuatan SIM Internasional

Bawa semua persyaratannya ke tempat pembuatan SIM internasional yang telah disebutkan tadi. Kemudian ambil nomor antrian dan tunggu hingga giliranmu tiba. Baru setelah itu dokumen yang kamu bawa akan diverifikasi. Kamu juga harus mengisi dua formulir yang diberikan oleh petugas.

Jika tahapan itu selesai, maka langkah selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan sebesar Rp. 250.000. Sedangkan untuk perpanjangan hanya Rp. 225.000. Yang terakhir adalah pengambilan foto dan sidik jari. Tunggu sekitar 15 menit dan SIM Internasionalmu siap digunakan untuk keliling dunia.
Share on Google Plus

About Unknown

You Never Know How Strong You Are Until Being Strong Is The Only Choice You Have "ONLY GOD CAN JUDGE ME".
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment